polrestuban.com – PolresTubanPoldaJatim Polsek Semanding bersama Petugas gabungan TNI POLRI dan Satpol PP dan Melaksanakan kegiatan oprasi yustisi di Wilayah Semanding Senin(1/2/2021)
Kegiatan tersebut sebagai implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Tuban Nomor 65 Tahun 2020 serta Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020
Sasaran oprasi yustisi adalah masyarakat yang tidak memakai Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan
Oprasi penegakan Hukum sidang ditempat Protokol kesehatan berhasil menjaring 15 (lima belas) orang pelangar yang tidak memakai Masker
Kapolsek Semanding Akp Edi Purnomo SH mengatakan “mereka yang terjaring razia Oprasi Yustisi yang tidak memakai Masker dijerat dengan pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 perda Propinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020”
Masyarakat wilayah hukum Polsek Semanding dihimbau supaya patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19 dan tidak menciptakan klaster baru penyebaran virus Covid 19
(Humas Polsek Semanding)